BPJS, Kapan Bisa Berobat tanpa Rujukan?
(Ditulis oleh: AKHMAD BUHORI MUSLIM, mahasiswa Prodi S1 Keperawatan – Universitas Indonesia Maju)
Anda bisa pakai BPJS untuk berobat tanpa rujukan hanya untuk kasus gawat darurat dan kecelakaan lalu lintas yang memang bukan termasuk orang yang mendapatkan biaya santunan dari Asuransi BUMN Jasa Raharja.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Jadi kapan saja kita bisa berobat agar terkafer menggunakan BPJS untuk administrasinya?
Dalam keadaan gawat darurat tidak melihat area dimana bpjs tersebut diterbitkan atau faskes tk 1 yang tertera di kartu peserta BPJS, jadi Ketika kejadian kegawat daruratan kita bisa langsung datang ke Instalasi gawat darurat terdekat yang memang sudah bekerjasama dengan BPJS. Kita akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan pembayaran di bayarkan oleh BPJS.
Terus jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas itu adalah kejadian gawat darurat, semua pasien kecelakaan lalu lintas adalah gawat darurat hanya saja kejadian kecelakaan ini untuk pengajuan pembayaran memang belum tentu di tanggung oleh BPJS karena kejadian kecelakaan lalu lintas itu seharusnya di bayarkan oleh Asuransi lain, yaitu Jasa Raharja Putra selaku asuransi BUMN khusus untuk pembiayaan terhadap kecelakaan yang terjadi dalam menggunakan alat trasnportasi bermotor yang bahasanya adalah Nilai Santunan untuk pembayaran administrasi mulai dari pembayaran transportasi ambulan, P3K, Perawatan sampai kepada kematian.
Tetapi kecelakaan lalu lintas ini harus dengan pelaporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah kepolisian yang membidangi lalu lintas tersebut dan kepolisian akan mengeluarkan surat mulai dari surat keterangan (kronologis) sampai ke permohonan Visum untuk kelanjutan jika terjadi kecelakaan yang melanggar aturan perundang-undangan. Dan jika kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak di kafer untuk administrasinya oleh Asuransi Jasa Raharja bahwasanya layanan kesehatan kegawat daruratan bisa Kembali di tanggung oleh BPJS kesehatan.
Atau nilai santunan jasaraharja putera telah habis sesuai aturannya inipun akan Kembali terclaim oleh BPJS untuk perawatan sampai dinyatakan sembuh oleh team pemberi layanan kesehatan.
>>> BACA JUGA : Cegah Virus Corona dengan Menjaga Sistem Daya Tahan Tubuh
Jadi sekarang kita harus memahami asuransi mana yang bisa menanggung pengobatan kita selama dalam keadaan gawat darurat dimanapun dan kapanpun. Dan juga bisa mengetahui semua alur yang harus kita jalani selama menjadi warga negara Indonesia dan berada di Indonesia ini, mulai dari sabang sampai meroke. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan sebagai warga negara berhak atas kesamaan dalam hal layanan kesehatan tanpa ada rasa khawatir tidak memiliki uang untuk mendapat layanan kesehatan.